Penemuan Ladang Ganja Di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Fakta Dan Klarifikasi
Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi pembicaraan hangat di media sosial belakangan ini. Hal tersebut terungkap setelah pihak Balai Besar TNBTS melakukan patroli menggunakan drone. Penemuan ini menimbulkan opini di kalangan public luas, terutama terkait larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru, yang kemudian memicu kecurigaan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk menyembunyikan aktivitas illegal seperti ladang ganja.
Untuk melakukan penerbangan drone di kawasan wisata Gunung Bromo dan Semeru tidak diperbolehkan sembarangan. Para wisatawan yang ingin menerbangkan drone harus membayar biaya yang tidak murah, yaitu sebesar Rp 2 juta. Fakta satu ini semakin memicu perdebatan di media sosial, di mana banyak yang berspekulasi jika larangan tersebut dimaksudkan untuk menutupi keberadaan ladang ganja yang tersembunyi di kawasan tersebut.
Namun kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, segera memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Dalam pernyataannya, Rudijanta menjelaskan jika penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memang terjadi, tetapi tidak ada hubungannya dengan pembatasan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS. Dirinya juga memastikan jika ladang ganja tersebut berada di lokasi yang jauh dari jalur wisata Gunung Bromo dan Gunung Semeru.

Penemuan Ladang Ganja Di Kawasan TNBTS
Berdasarkan keterangan Rudijanta, penemuan ladang ganja ini terjadi pada tanggal 18 sampai 21 September 2024. Pihak Balai Besar TNBTS bekerja sama dengan TNI, Polres Lumajang, beserta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Senduro dan Gucialit. Lokasi tersebut secara administratif berada di kawasan Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ladang ganja yang ditemukan tersebut berada di lokasi yang sangat sulit dijangkau dan tersembunyi. Areanya terletak di kawasan yang tertutup oleh semak belukar lebat, dengan vegetasi yang tumbuh disekitar seperti genggeng, kirinyu, dan anakan akasia. Selain itu juga medan di area tersebut juga sangat curam, sehingga menyulitkan akses menuju ke lokasi tersebut.
“Area penemuan tanaman ganja ini terbilang sangat tersembunyi karena tertutup oleh semak belukar yang sangat lebat, dan medannya juga curam,” kata Rudijanta dalam keterangannya. Penemuan ini membuat pihak berwenang segera melakukan tindakan hukum.
Setelah penemuan ladang ganja ini, Polres Lumajang bergerak cepat dengan menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penanaman ganja di kawasan tersebut. Para tersangka merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Kasus ini saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Penggunaan Drone Dalam Penemuan Ladang Ganja
Dalam proses investigasi lebih lanjut, setelah menemukan ladang ganja melalui patroli darat, pihak Balai Besar TNBTS memutuskan untuk menggunakan drone. Penerbangan drone ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah ada ladang ganja lainnya di sekitar area tersebut. Selain itu, drone juga digunakan untuk mencari akses yang lebih mudah menuju lokasi ladang ganja yang sudah ditemukan.
Penggunaan drone dalam operasi ini ternyata menghasilkan temuan yang lebih luas. Pihak Balai Besar TNBTS berhasil menemukan puluhan titik ladang ganja lainnya yang tersebar di beberapa lokasi di kawasan TNBTS. Namun, video yang merekam proses penemuan ini justru menimbulkan spekulasi di media sosial. Banyak pengguna media sosial yang mengaitkan temuan ini dengan larangan menerbangkan drone di kawasan wisata TNBTS.
Rudijanta Tjahja Nugraha langsung menepis kesimpulan tersebut. Dia menegaskan apabila penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sama sekali tidak ada hubungannya dengan pembatasan penerbangan drone di jalur wisata Gunung Bromo dan Gunung Semeru. Dirinya juga menjelaskan jika lokasi ladang ganja yang ditemukan tersebut berada di luar jalur wisata utama.
“Lokasi penemuan ladang ganja berada di sisi timur kawasan TNBTS, sementara untuk jalur wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer, dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sebelah sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer,”tutur Rudijanta selaku kepala Balai Besar TNBTS.
Aturan Penggunaan Drone Di TNBTS
Terkait aturan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS, Rudijanta memberikan penjelasan lebih lanjut. Larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah diberlakukan sejak tahun 2019. Hal ini diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Larangan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan para pendaki. Menurut Rudijanta, aktivitas menerbangkan drone dapat mengganggu fokus para pendaki dan berpotensi membahayakan keselamatan mereka, mengingat jalur pendakian Gunung Semeru cukup berbahaya dan rawan kecelakaan.
“Larangan penggunaan drone ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan pengunjung, karena aktivitas menerbangkan drone dapat mengalihkan fokus pendaki dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalur pendakian yang cukup rawan,” terang Rudijanta.
Tetapi sebetulnya larangan tersebut tidak bersifat mutlak. Para wisatawan yang inggin menerbangkan drone di kawasan TNBTS masih diperbolehkan, asalkan mereka membayar biaya izin sebesar Rp 2 juta. Besaran biaya ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Aturan satu ini mulai diberlakukan pada tanggal 30 Oktober 2024 di seluruh kawasan konservasi nasional, termasuk Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di seluruh Indonesia. Selain itu, aturan ini juga mengatur bahwa rombongan pendaki yang terdiri dari sepuluh orang atau lebih diwajibkan untuk menyewa pemandu perjalanan.
Kebijakan Penggunaan Pemandu Pendakian Di Gunung Semeru
Aturan lain yang juga mendapat sorotan dari masyarakat adalah kewajiban menggunakan pemandu bagi rombongan pendaki yang berjumlah 10 orang atau lebih. Rudijanta menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 30 Oktober 2024 dan merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat sekitar Taman Nasional.
Menurut Rudijanta, penggunaan pemandu bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada para pengunjung. Dengan adanya pemandu, wisatawan dapat memperoleh informasi lebih banyak mengenai kawasan TNBTS, termasuk pengetahuan tentang flora, fauna, serta sejarah kawasan konservasi tersebut.
“Pemandu tidak hanya berfungsi untuk memastikan keselamatan pendakian, tetapi juga untuk memberikan interpretasi dan pengalaman yang lebih kaya kepada para pengunjung,” jelasnya.
Penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS memang mengejutkan, tetapi hal ini tidak ada kaitannya dengan pembatasan penggunaan drone di jalur wisata Gunung Bromo dan Gunung Semeru. Larangan penggunaan drone diberlakukan semata – mata untuk menjaga keselamatan para pendaki, sementara temuan ladang ganja berada di lokasi yang jauh dari jalur wisata.
Penerapan tarif penggunaan drone sebesar Rp 2 juta dan kewajiban menggunakan pemandu pendakian juga dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku secara nasional. Kebijakan – kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap kawasan konservasi dan keselamatan para wisatawan yang berkunjung ke TNBTS.
0 Comments