Warga Keluhkan Limbah Pabrik Susu DLH Kabupaten Malang Bakal Pantau Lewat CCTV

Limbah yang diduga berasal dari pabrik susu PT Greenfields Indonesia kembali membuat warga resah. Kali ini giliran masyarakat setempat yang tinggal di Desa Kesamben, kecamatan Ngajum, Malang yang merasa dirugikan dengan adanya limbah cair yang dibuang secara sembarangan dari perusahaan yang bergerak di bidang produksi susu tersebut.

Hari ini (Selasa 17/3/2020) puluhan petani serta perangkat desa setempat dan beberapa perwakilan warga, melakukan pertemuan di Balai Desa Kesamben tujuannya untuk membahas masalah limbah cair dari pabrik susu tersebut. mereka sangat begitu antusias dan sesekali berdiri dari tempat duduknya saat menyampaikan aspirasinya.

Saat itu di podium utama ada beberapa pejabat pemerintahan. Mulai dari Pak Camat Ngajum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, dan dihadiri juga Ketua komisi III DPRD Kabupaten Malang terlihat telaten ketika mendengarkan tuntutan dan saran dari warga.

“Limbah pabrik itu mencemari sungai, kondisinya sangat berbusa dan berbau,” keluh Matori salah satu petani sekaligus Ketua kelompok Tani Margotani 1 Kesamben, ketika ditemui awak media disela agenda mediasi di balai Desa Kesamben tersebut.

Pak Matori menjelaskan, akibat limbah cair tersebut warga sekitar yang memanfaatkan aliran sungai di desanya mengeluh tubuhnya gatal – gatal jika terkena limbah cair yang bercampur dengan air sungai tersebut.

Yang paling parah dampak dari pencemaran limbah pabrik susu tersebut, para petani terpaksa harus sering mengalami gagal panen akibat terkontaminasi limbah cair tersebut. Bahkan sudah banyak petani yang awalnya menanam padi kemudian beralih menjadi petani jagung dan tebu lantaran padi yang ditanam sering gagal panen.

”Sungai yang mengalir di desa kami ini sudah tercemar sejak lama, sekitar 4 tahun ini. Saya pernah memergoki 2 orang PT Greenfields saat membuang limbah ke sungai, mereka mengaku kalau yang menyuruh adalah atasannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Kades (Kepala Desa) Kesamben, Misdi menuturkan jika selain menyebabkan gatal dikulit serta gagal panen. Limbah cair yang dianggap berasal dari PT Greenfields juga menyebabkan ikan milik para peternak mati.

”Di sini ada beberapa warga yang punya penangkaran ikan, pokok kalau terkena limbah langsung mati. Kalau para petani padi yang terdampak gagal panen, terdata ada sekitar 81 hektare,” ungkap Kades Kesamben ini.

Ditemui di saat bersamaan, Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Malang, Budi Iswoyo mengaku jika masih terus mendalami dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Greenfields Indonesia.

”Panggil pihak Greenfields sudah berkali-kali, kalau di Desa Kesamben ini sudah 4 kali. Akhirnya saya keluarkan paksaan pemerintah, hal ini sudah sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup. Pada ketentuan ini ada beberapa peraturan terkait apa saja yang harus diperbaiki PT Greenfields,” jelas Budi.

Menurut Budi, salah satu ketentuan dalam paksaan pemerintah tersebut, menyatakan jika PT Greenfields harus membayar kompensasi terkait kerugian yang dialami oleh warga yang terdampak.

”Ada proses lab untuk memastikan apakah limbah cair yang mencemari lingkungan itu memang ada kandungan limbah. Jadi tidak boleh ngarang, karena nanti ada proses hukum dalam penentuan kompensasi tersebut,” ungkap Budi.

Jika sudah terbukti limbah cair tersebut berasal dari PT Greenfields, maka perusahaan yang bersangkutan harus membayar kompensasi. Dengan catatan data yang berhak menerima kompensasi tersebut, sesuai dengan fakta dan data yang valid.

”Harus ada data by name by addres (nama terang dan berdasarkan alamat), misalnya petani si A punya sekian hektar, hasil panen yang gagal sekian. Itu harus dibuktikan untuk proses kompensasi, tanpa itu tidak bisa,” tegas Budi.

Jika data yang kita miliki sudah lengkap namun gantirugi tidak dibayarkan, lanjut Budi, pihaknya akan menaikkan status paksaan pemerintah menjadi pencabutan izin usaha. “Hal seperti ini sudah dijelaskan oleh undang – undang, kalau paksaan pemerintah berupa kompensasi dihiraukan atau tidak dibayarkan, maka bisa ditindaklanjuti dengan pencabutan ijin usaha,” lugasnya.

Budi Iswoyo menambahkan, selama proses pemantuan dalam tahap paksaan pemerintah itu berlangsung. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang berencana memasang Closed Circuit Television CCTV di beberapa titik yang sudah ditentukan.

“Kita memasang CCTV ini dengan tujuan biar tahu siapa yang merusak lingkungan dengan membuang limbah cair secara sembaranagan. Akan kita pantau melalui command center kita yang ada di dinas DLH Kabupaten Malang, nanti ada bukti rekamannya juga,” pungkasnya.

Dapatkan update artikel pilihan lainya dari situs kami ini, yang berhubungan dengan kebersihan lingkungan, pengolahan limbah, sanitasi dan lainnya.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!